Daerah PPKM Level 3 di Luar Jawa dan Bali Boleh Belajar Tatap Muka

- 9 Agustus 2021, 22:07 WIB
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (kedua kiri) bersama siswa meneriakan yel-yel usai mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada Senin, 24 Mei 2021). Pemerintah daerah setempat mulai membuka sekolah tatap muka terbatas dengan membagi jumlah siswa yang hadir dan menerakan protokol kesehatan secara ketat
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (kedua kiri) bersama siswa meneriakan yel-yel usai mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada Senin, 24 Mei 2021). Pemerintah daerah setempat mulai membuka sekolah tatap muka terbatas dengan membagi jumlah siswa yang hadir dan menerakan protokol kesehatan secara ketat / ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah memastikan, bahwa pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali dilanjutkan sampai 23 Agustus 2021.

Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan belajar tatap muka di sekolah yang masuk daerah berstatus PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali. Sekitar 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Selamat, Indonesia Bawa Pulang 15 Medali pada Kompetisi Matematika Internasional

"Perubahan pembatasan untuk PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin 9 Agustus 2021.

Kendati diperbolehkan tatap muka, Airlangga menekankan, pembelajaran tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan kuota maksimal di kelas 50 persen.

"Selain izin belajar tatap muka, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 luar Jawa Bali juga diizinkan membuka pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Catat, Kuota Internet Kemendikbudristek Tak Bisa Akses Medsos dan Gim

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan kuota maksimal 50 persen, serta makan di tempat bagi restoran dengan kuota maksimal serupa.

"Untuk daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Levek 4, izin pembukaan hanya diberikan kepada tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang dan ketentuan itu diatur masing-masing oleh pemrintah daerah," pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini