Ombudsman Berikan Catatan Perihal Minimnya Kebijakan Investasi Pasca UU Ciptaker

- 5 Agustus 2021, 13:04 WIB
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto /FOTO: OMBUDSMAN RI

”Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker” tandas Hery yang dipertegas dalam keterangan tertulis yang diterima publiktanggamus.com.

Pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker sambung dia, jika telah teridentifikasi.

 

Maka perencanaan Perda ditetapkan di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker. perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Baca Juga: Buntut Berbikini Pinggir Jalan, Dinar Candy Dibekuk Polisi

”Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Ciptaker mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri,” jelasnya.

Aturan tersebut juga mengharuskan Pemda melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah