Buntut Ceramah Soal Wayang, Khalid Basalamah Dilaporkan ke Polisi

18 Februari 2022, 10:13 WIB
Ustaz Khalid Basalamah /Tangkap Layar Youtube.com Khalid Basalamah Official

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ustaz Khalid Basalamah kini telah dilaporkan ke Bareskim Polri terkait salah satu ceramahnya terkait wayang.

Dalam ceramahnya, Khalid menyebutkan jika wayang itu haram.

Khalid pun lantas dilaporkan ke polisi oleh aktor Sandy Tumiwa pada Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Citilink Resmi Ganti Posisi Direktur Utama

Sandy melaporkan Khalid bersama dengan salah satu organisasi masyarakat, yaitu Setya Kita Pancasila.

menurut kuasa hukum Sandy Tumiwa, semua syarat-syarat laporan telah lengkap dan terpenuhi.

Laporan tersebut pun telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa terkait dugaan pelanggaran dalam Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Meski dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun sejatinya Khalid telah lebih dulu meminta maaf kepada setiap elemen yang tersinggung karena ceramahnya.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Gejala Omicron yang Paling Banyak Dirasakan Masyarakat Indonesia

Menurut Sandy, mesipun telah meminta maaf, namun ceramah Khalid yang menyatakan jika wayang itu haram dapat memberikan dampak buruk kepada masyarakat.

Sebelumnya, memang video ceramah Khalid terkait wayang itu sempat viral di media sosial.

Khalid mengatakan, meskipun wayang adalah budaya peninggalan nenek moyang, namun masyarakat Muslim tak perlu melakukannya.

Baca Juga: Aspal Sirkuit Mandalika Dikritik Pembalap Ducati

Khalid mengatakan jika wayang itu dilarang dalam Islam, dan seorang Muslim harus meninggalkan budaya tersebut.

Karena ceramahnya yang menjadi viral, lantas Khalid pun meminta maaf kepada siapapun yang telah tersinggung karena ucapannya.***

Editor: Namus Akbar Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler