Diburu Tim Gabungan, Pelarian HF Pelaku Penendang Sesajen Tamat

14 Januari 2022, 15:04 WIB
Pelaku penendang sesajen berinisial HF (betopi hitam) saat dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 14 Januari 2022. /Antara/Willy Irawan

PUBLIK TANGGAMUS - Setelah hampir sepekan diburu, HF pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

HF ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022 malam, pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 22 30 WIB HF dibawa ke Polda Jatim, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan Polisi didapat, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.

Baca Juga: 45 Warga Tewas dan Inilah Fakta-fakta Mencengangkan Usai Lumajang Disapu Lahar Semeru

Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri. Yang dilakukan HF karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

HF sendiri telah menyatakan permintaan maaf pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Hari Ini Ikatan Aktivis 98 Laporkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya.

 

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” terang perwira menengah Polri tersebut seperti dikutip PublikTanggamus.com dari Antara.

Baca Juga: Bahar Smith Ucapkan Kata-Kata Ini sebelum Diperiksa Polda Jabar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan.

Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA.

Barang bukti yang disita pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul.

Penangkapan pelaku penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial HF di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dilakukan tim gabungan.

Kabupaten Bantul merupakan kediaman HF, namun diamankannya di jalan raya.

"Yang bersangkutan asal NTB, tapi berdomisili di Yogyakarta karena keluarga di sana," jelas Gatot Repli Handoko 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait HF saat di Semeru bertindak sebagai relawan atau bukan.

Sebelumnya, Polda Jatim membentuk tim untuk mengejar seorang pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.

Gatot mengatakan pihaknya berusaha mengungkap motif dan memantau media sosial orang yang menaikkan video pria penendang sesajen tersebut.

Saat itu, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin, 10 Januari 2022.

 

Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1).

 

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler