Meredup Kasus Covid-19, Disdik Kabupaten Tanggamus Kembali Menambah Koata Sekolah PTM Terbatas

- 7 Oktober 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi anak sekolah tengah belajar komputer
Ilustrasi anak sekolah tengah belajar komputer /Agung Pandit/Pexels/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Terdata sebanyak 560 satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus diizikan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul 391 sekolah yang lebih dulu melaksanakan PTM terbatas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Agoeng Basori mengatakan, selama ini sekolah yang lebih dulu mendapatkan izin tatap muka sebanyak 391 sekolah.

Tertanggal sejak 9 September lalu. Sekolah tersebut mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM.

Baca Juga: DiTengah Pademi Covid-19 Kabupaten Tanggamus Wajib Waspadai Ganasnya Endemik DBD

"Ada 560 sekolah baru yang diizinkan untuk belajar tatap muka, dan itu terhitung sejak Kamis 7 Oktober 2021,"ujar Agoeng Basori mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Menurut Agoeng, sekolah yang diizinkan melaksanakan tatap muka adalah sekolah yang memenuhi kriteria belajar tatap muka di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri

Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:03/KB/2021,Nomor 384 Tahun 2021,

Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Anti Miskin Berikan Sedekah Kepada Ke 3 Orang Berikut Ini Maka Lipatan Rezeki Akan Mengejar Mu

"Syarat sekolah diizinkan tatap muka yakni, seluruh guru dan tenaga sekolah di sekolah tersebut sudah divaksinasi 100 persen, baik dosis I dan II.

 Jika guru tidak divaksin ada keterangan medisnya.Kemudian sekolah tersebut melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan memberdayakan UKS dengan pemanfaatannya dari guru, tenaga kependidikan dan siswa,"terang Agoeng.

Baca Juga: Racikan Shin Tae-yong Bikin Timnas Indonesia Lebih Ganas, China Taipe Nyolong di Menit Akhir

Agoeng menerangkan, untuk waktu belajar di sekolah dibatasi, belum bisa belajar penuh dan telah dibuat aturan teknis waktu belajarnya.

"Total siswa ada di sekolah hanya tiga jam, tanpa istirahat dan langsung pulang," jelasnya.

Adapun teknis belajar dengan sistem kelompok. Satu kelas dibagi dua kelompok, maksimal 14 siswa per kelompok untuk tingkat SD. Tingkat SMP, satu kelompok 16 siswa lalu PAUD, TK, PKBM lima siswa.

Baca Juga: Serap 200 Ribu Pekerja, Ekspor Batik Indonesia Tembus USD 157,8 Juta

"Waktu pembelajaran dalam sehari dikurangi waktunya. Untuk jenjang SMP jika jam normal satu jam pelajaran 40 menit, kini jadi 22,5 menit, sedangkan SD, satu jam pelajaran jadi 20 menit, sebelumnya 35 menit,"kata Agoeng.***

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini