Tersandung Perkara Dugaan Korupsi Ratusan Juta PNS Kabupaten Tanggamus Langsung DiTahan

- 7 Oktober 2021, 20:43 WIB
Tersangka dugaan korupsi  Mas Toher digiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.
Tersangka dugaan korupsi Mas Toher digiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan. /MARIO/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Tersangka oknum PNS Pemkab Tanggamus  yang merupakan mantan Pj Kakon Terdana Kecamatan Kotaagung, Mas Toher (52), Kamis 7 Oktober harus mendekam disel tahanan menjalani perkara hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Terdana tahun 2019

Dengan telah dilimpahkannya Mas Toher tersebut,maka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 tersebut selanjutnya akan menjalani proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Baca Juga: Diisukan Dekat dengan Gading Martin Enzy Storia Beri Jawaban Monohok

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan bahwa perkara yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21.

"Betul, hari ini penuntut umum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas nama Mas Toher.

Baca Juga: Mengenal Agri Gardina, Mangga Mungil yang Bisa Dikupas Seperti Pisang

Yang sebelumnya menjabat mantan Pj kepala Pekon Terdana. Selanjutnya setelah mendapat pelimpahan ini kami akan siapkan berkas-berkas untuk keperluan sidang di PN Tanjung Karang,"kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Kamis 7 Oktober 2021.

Dilanjutkan Yogie, bahwa tersangka Mas Toher dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x