Wah Selama Satu Tahun Jasa pelayanan Pasien Terinfeksi Covid-19 di RSUD Kotaagung Tanggamus Menunggak

- 6 September 2021, 21:52 WIB
RSUD Batin Mangunang Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
RSUD Batin Mangunang Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung /Mario/

Baca Juga: Bengis! Anak Jadi Tumbal Pesugihan, LaNyalla Minta MUI Turun Tangan Edukasi Masyarakat

Untuk Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dua Kafe Holywings Jakarta Diberi Sanksi oleh Polisi

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.***

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Terkait

Terkini