Kabar Baik Bagi PNS Fungsional Ada Kenaikan Tukin Berikut ini Besaran Kenaikannya

- 6 September 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /istimewa/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Kabar baik bagi Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah proritaskan kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerja para PNS.   

Untuk itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, kenaikan tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS.

Baca Juga: Bengis! Anak Jadi Tumbal Pesugihan, LaNyalla Minta MUI Turun Tangan Edukasi Masyarakat

Akan tetapi, tidak semua PNS akan mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional tersebut.

PNS yang akan mendapatkan kenaikan adalah mereka yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Baca Juga: Orangutan di Kalimantan jadi Budak Seks, Diperkosa Hingga Trauma Tak Kunjung Pulih

Pada aturan sebelumnya, Perpres Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya diberikan berkisar Rp220.000 sampai Rp500.000 per bulan.

Aturan tersebut pun dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini