Wah Selama Satu Tahun Jasa pelayanan Pasien Terinfeksi Covid-19 di RSUD Kotaagung Tanggamus Menunggak

6 September 2021, 21:52 WIB
RSUD Batin Mangunang Kotaagung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung /Mario/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Jasa pelayanan bagi pasien terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung Kabupaten Tanggamus selama satu tahun belum terbayarkan.Hal itu, menjadi persoalan tersendiri bagi RSUD Plat merah di Bumi Begawi Jejama.

Tagihan jasa pelayanan pasien terinfeksi Covid-19 pada bulan Oktober 2020 hingga bulan September 2021 terhutang. Klaim tunggakan RSUD belum dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampai hari ini

”Jadi sebelumnya sudah terbayarkan jasa pelayanan pasien Covid-19 hanya di bulan September 2020. Untuk sisanya belum terbayarkan. Kata dr Meri-Direktur Utama (Dirut) RSUD  Batin Mangunang melalui WhatApp Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Pilkada Serentak Dilangsungkan 27 November 2024, Berikut Ini Penjelasan KPU RI

Bahkan ketika di singgung total tunggakan keseluruhan bayar klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19, dirinya mengaku belum bisa menyebutkan secara detail lantaran masih dalam proses verifikasi.

“saya harap rekan-rekan media juga bisa memberikan pengertian ada hal-hal yang sifatnya bisa kami publikasikan dan juga hal secara etika harus kami jaga, yang menjadi ranah internalnya RSUD. tulisnya di kutip via WhatApp

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PNS Fungsional Ada Kenaikan Tukin Berikut ini Besaran Kenaikannya

 Jadi dihitung nominal dalam satu tahun ya lumayanlah, itu nantinya ada pembagian untuk operasional jasa, bukan seratus persen yang bagikan bagi tenaga kesehatan (Nakes) ujar dr Meri kembali.

Dikutip Publik-Tanggamus dari laman kementerian kesehatan RI,  Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Baca Juga: Bengis! Anak Jadi Tumbal Pesugihan, LaNyalla Minta MUI Turun Tangan Edukasi Masyarakat

Untuk Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dua Kafe Holywings Jakarta Diberi Sanksi oleh Polisi

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.***

Editor: Mario Widodo

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Tags

Terkini

Terpopuler