PUBLIKTANGGAMUS.COM - Paham terlarang yang biasa disebut radikal masih betah bercokol di bumi pertiwi.
Terbukti dari sekian banyak skandal dan penangkapan yang berlangsung di sejumlah daerah, sudah 370 orang ditetapkan jadi tersangka.
Jumlah ini ternyata meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 232 orang. Ini tentu saja bukan sebatas tugas Densus 88 Anti Teror.
Dibutuhkan pendekatan, edukasi dan pembinaan secara intens agar paham-paham radikal segera enyah di bumi pertiwi.
Baca Juga: Lagi! Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Lampung, Ternyata Profesinya Kepala Sekolah SD Negeri
Dari data dan penjelasan yang dibeberkan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, peningkatan ini terjadi karena upaya operasi pencegahan dan penindakan teroris yang dilakukan Densus 88 semakin efektif.
Dikatakan Aswin Siregar, jumlah tersangka teroris yang meningkat bukan berarti jaringan teroris semakin meluas di Indonesia.
Kemajuan teknologi dan kondisi pandemi yang terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir mendorong semua orang masuk ke dunia virtual yang tanpa batas, hal ini dimanfaatkan oleh jaringan teroris.
Baca Juga: Seremnya Peristiwa Nyata 5 Film Dokumenter Serangan Teroris di Netflix