PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kekosongan kursi kepala daerah dampak dari mundurnya Pilkada 2022 berdampak pada kekosongan kepala daerah definitif.
Oleh sebab itu, DPR meminta kekosongan ini tidak berdampak terhadap roda pemerintahan di daerah.
Dan diharapkan dalam proses penempatan Pelaksana tugas (Plt), Pejabat sementara (Pjs) maupun status lainnya, mempertimbangkan aturan dan kajian yang ada.
Baca Juga: Relawan 17 Negara Siap Tempur Dukung Ganjar Presiden 2024
Pada posisi ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekannya pemerintah mengkaji benar-benar mengkaji kembali Plt yang berasal dari perwira tinggi TNI maupun Polri.
Pasalnya agenda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 benar-benar membutuhkan sumber daya manusia.
Jangan sampai agenda besar nanti, institusi TNI dan Polri ikut terganggu dalam mendukung kelancaran pesta demokrasi.
”Penempatan TNI/Polri aktif sebagai Plt kepala daerah, membutuhkan kajian mendalam," kata Dasco Senin 27 September 2021.