Tegas! PDIP Tolak Presiden Tiga Periode

23 Agustus 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi ruang sidang DPR RI. /

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Politikus PDI-Perjuangan, Junimart Girsang dengan tegas menyatakan menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, seiring isu amandemen kelima UUD 1945.

"Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu," kata Politikus PDIP Junimart Girsang dalam rilis survey Fixpoll, dikutip Senin, 23 Agustus 2021.

Junimart menjelaskan, bahwa masa jabatan presiden telah diatur secara tegas di pasal 7 UUD 1945, yang menyebutkan, "dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Sumba Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Di sisi lain, Junimart juga mempertanyakan terkait fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dinilai bisa menganjal Presiden terpilih.

"Kalau misalnya, PPHN sudah diberlakukan, ketika pemerintah tidak bisa melakukan, maka MPR bisa memanggil presiden. Apa tidak mengganggu misalnya?," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, bahwa hingga saat ini PDIP tak pernah secara langsung membahas soal wacana amandemen. Partai kata dia masih menunggu secara jelas tujuan dari amandemen tersebut.

"Kami dari PDIP mengatakan bahwa tentang wacana amandemen, kami hanya menunggu saja, melihat. Apa urgensinya, tapi sepanjang [isu presiden] 3 periode, partai tidak pernah berpikir ke sana," pungkasnya.

Dapat diketahui, hasil survei yang dirilis Fixpoll Research dan Strategic Consulting, Senin (23/8), menunjukkan masyarakat yang bersikap netral terkait wacana amandemen mencapai 28,5 persen.

Angka itu unggul hampir 10 persen dari masyarakat yang menolak wacana amandemen sebanyak 19,5 persen. Sedangkan, minoritas atau hanya 9,1 persen responden menyatakan setuju terkait amandemen. Sisanya, sebanyak 42,8 persen abstain atau tidak memberi jawaban.

Baca Juga: Siap Digelar Pada September 2021, Asesmen Nasional Gantikan Ujian Nasional

"Kalau kita melihat di depan, awarness masyarakat terhadap amandemen ini masih sangat kurang, sehingga jawaban tidak tahu, juga masih sangat tinggi 42,8 persen," kata Direktur Eksekutif Fixpoll, Muhammad Anas dalam paparannya.

Survei Fixpoll dilakukan pada 16-27 Juli 2021, terhadap 1.240 responden yang dipilih menggunakan metode multistage random sampling, dan tingkat akurasi mencapai 95 persen.

"Sampel diambil di 34 provinsi seluruh Indonesia, dengan proporsi masing-masing 50 persen laki-laki dan perempuan," pungkasnya.

 

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Survei Fixpoll

Tags

Terkini

Terpopuler