PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran hingga Rp 78,2 tirliun untuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.
Bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan guna membantu ekonomi keluarga prasejahtera.
Sedikitnya ada dua kategori penerima program bantuan tersebut, pertama yakni bagi ibu hamil atau pascamelahirkan (nifas) serta balita berusia 0 hingga 6 tahun.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wakapolda Lampung Beri Pesan Khusus!
Ada pun jumlah bantuan program ini perkeluarga dapat mencapai Rp 3 juta.
Penerima manfaat bantuan ini akan didata secara konvensional oleh pengurus wilayah masing-masing, namun calon penerima juga dapat memeriksa apakah termasuk dalam daftar atau tidak.
Pemeriksaan data penerima bisa dilakukan calon penerima manfaat cukup dengan menggunakan ponsel pintar atau smartphone.
Baca Juga: Pengeroyok Pemuda Pencari Kucing di Bekasi Terpengaruh Miras dan Sabu
Calon penerima manfaat bisa memeriksanya di situs cekbansos.kemensos.go.id. Namun sebelum itu pastikan data Anda sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).