Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Kepolisian dan Kejaksaan Cuma Lima Persen

- 4 Februari 2022, 21:50 WIB
Ilustarasi kekersan Seksual.
Ilustarasi kekersan Seksual. /Pexels/Karolina Grabowska

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah menyatakan, bahwa selama ini kepolisian dan kejaksaan hanya menyelesaikan lima persen dari ribuan kasus kekerasan seksual.

Untuk itu, pemerintah berharap hal itu bisa dibenahi dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS).

Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej mengakui, bahwa ada masalah pada hukum acara penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga: HyunA dan DAWN Mengumumkan Pertunangan dengan Cara Unik

Menurutnya, pemerintah berupaya memperbaiki itu lewat RUU TPKS.

"Sebelumnya, dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengatakan, pemerintah saat ini sedang mematangkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS.

"Daftar itu yang akan menjadi modal pemerintah saat membahas RUU TPKS bersama DPR," ujarnya.

Eddy mengklaim, jika ada 623 DIM RUU TPKS yang sudah dikantongi pemerintah.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah