PUBLIK TANGGAMUS - Syamsul Arifin mantan Ketua AKLI Lampung yang juga sebagai advokat, ternyata sudah tiga kali melalui kuasa hukumnya, mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Robinson Pakpahan, dan Ziggy Zeaoryzabrizkie selaku kuasa hukum terdakwa.
Maka, guna prihal tersebut Ziggy telah menunjukan, surat-surat dimaksud kepada awak media yang sempat mengkonfirmasi.
”Silahkan ini dibaca, jika ingin detail substansinya ambilah,” terang Ziggy seraya menyodorkan salinan surat tersebut, Selasa 1 Februari 2022.
Menurut penuturan Robinson Pakpahan yang diibenarkan Ziggy, surat tersebut telah direspon ketua MA dan Kabawas serta Sekretariat Negara.
”Tentu dengan suka cita kami mengirimkan kopian kawan-kawan media, dan masyarakat pembaca, agar terang benerang,” terang Ziggy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Syamsul Arifin Ajukan Permohonan Salinan Putusan pada Ketua Pengadilan
Ziggy menambahkan, tujuan dan motivasi terhadap penanganan perkara ringan tapi heboh tersebut demi tegaknya kebenaran, dan keadilan.