Kuasa Hukum Syamsul Arifin Ajukan Permohonan Salinan Putusan pada Ketua Pengadilan

- 26 Januari 2022, 02:34 WIB
Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H., M.H. /Dok.Ziggy Zeaoryzabrizkie

PUBLIK TANGGAMUS - Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H., M.H. menyatakan telah mengirimkan permohonan salinan putusan pada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, S.H., M.H.

"Benar, tim kami secara resmi mengirim permohonan karena sudah kelamaan ini," ungkap Ziggy saat ditemui Selasa, 25 Januari 2022.

"Putus tanggal 9 Desember 2021, amarnya beredar liar 13 Desember 2021, tapi sampai sekarang klien kami belum dapat. Jangan sampai nunggu 10 bulan lagi kayak pas ngirim berkas kasasi kemarin," imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Syamsul Arifin: Putusan MA Belum Kami Terima, Cuekkin Saja

Menurut Ziggy, melalui permohonan tersebut, setidaknya pihaknya berharap sang klien bisa mendapat kejelasan terkait kabar yang beredar.

"Ya, kabar yang beredar amarnya ada pidana 2,5 bulan sama media, tapi justeru putusannya belum dikasih ke yang berhak. Sebenarnya ini terdakwanya siapa?" cetusnya.

Terkait kabar pemidanaan tersebut, Ziggy mengambil sikap yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Evakuasi Belasan Jenazah Dari Karaoke Double O Sorong, Begini Kondisinya

"Ya masih sama, biar saja. Kan masih nggak jelas. Yang pasti apa pun hasilnya kita tetap akan lakukan upaya hukum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah