Kuasa Syamsul Arifin: Putusan MA Belum Kami Terima, Cuekkin Saja

- 18 Januari 2022, 18:28 WIB
Anggota tim kuasa hukum Ziggy Zeaoryzabrizkie.
Anggota tim kuasa hukum Ziggy Zeaoryzabrizkie. /Dok. Ziggy Zeaoryzabrizkie

PUBLIK TANGGAMUS - Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin cukup kaget dengan munculnya pemberitaan yang menyebut klien mereka telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sampai-sampai salah satu media melansir potongan putusan dari diduga dari MA dengan cap basah yang hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga Syamsul Arifin maupun kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya selama ini melakui putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020.

Baca Juga: Nama Nusantara Dipilih untuk Ibu Kota Negara, Jangan Salah Tafsir, Ini Penjelasannya

Namun beredar di pemberitaan sebuah potongan amar yang diduga dari MA yang menyebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020 tersebut.

Berikut isi dari potongan yang diduga sebagai Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2021 Nomor 4457/K/PID SUS/2021 tersebut:

Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin S.H., M.H. bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tagar #HarunaOut Terus Menggema, Lagi-lagi PSSI Pastikan Posisi Shin Tae Yong Tak Tergoyahkan

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari."

”Tim kami dan keluarga sama sekali belum terima putusan MA tersebut, ditelusuri di situs Informasi Perkara Mahkamah Agung RI juga belum ada. Bahkan kami sempat tanyakan ke PN soal surat itu," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Ziggy Zeaoryzabrizkie.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x