Menebar Kebencian, Edy Mulyadi Ditahan dan Diancam 10 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 20:31 WIB
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022.
Aliansi Gerakan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Kalimantan Tengah membakar kardus yang terdapat gambar wajah Edy Mulyadi saat berunjuk rasa di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat 28 Januari 2022. /Antara/Makna Zaeza

PUBLIK TANGGAMUS - Akhirnya youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan dari pukul 16.30-18.30 WIB di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022. Ini terkait ujaran kebencian "Jin Buang Anak" yang menyinggung perasaan warga Kalimantan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhdap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan memperhatikan sebagai bukti.

Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 55 orang saksi dilanjutkan dengan 37 saksi lainnya.

Baca Juga: Merasa Akan Ditahan Edy Mulyadi Bawa Perlengkapan Mandi, Gus Yahya: Ini Berkah Tanah Kalimantan

”Saksi yang kami mintai keterangan 18 orang di antaranya merupakan ahli,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers.

Dari saksi ahli bahasa, sosial hukum, pidana, ITE, analasis medsos, dan forensik.

”Setelah dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga pukul 16.15 WIB selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 18.30 WIB,” terangnya.

Baca Juga: Deare Edy Mulyadi, Datanglah Mabes Polri Sudah Menanti!

Selanjutnya pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Dalam pasal tersebut disebutkan; Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Perkara 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Diproses Hukum

”Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” papar Ramadhan.

Edy Mulyadi ditahan untuk kepentingan penyidik baik secara objektif maupun subjektif.

”Subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, melarikan barang bukti, mengulangi perbuatan, sementara objektif karena tuntutan di atas lima tahun,” jelas Ramadhan.

Akun youtube Edy Mulyadi sambung Ramadhan disita sebagai barang bukti dan pendalaman atas perkara yang menjerat pria yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

”Ya akun Youtube bersangkutan disita, penahanan dilakukan di bareskrim polri, Edy Mulyadi diancam ancaman 10 tahun. Penyidikan dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional sesuai fakta,” tutup Ramadhan.***

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah