Profil Randa Septian, Artis yang Ditangkap Saat Pesta Ganja

- 31 Januari 2022, 17:29 WIB
Artis Randa Septiian ditangkap atas dugaan penyalah gunaaan narkoba
Artis Randa Septiian ditangkap atas dugaan penyalah gunaaan narkoba /Instagram/@randaseptian

PUBLIK TANGGAMUS - Artis Randa Septian ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba di Bali. 

Randa Septian ditangkap bersama beberapa temannya saat sedang menghisap ganja di sebuah hotel di Bali. 

Dari hasil penangkapan Randa Septian, polisi mendapatkan barang bukti seberat 0.72 gram, 1,52 gram tembakau, satu buah bong, satu buah alat pelinting dan kertas rokok. 

Baca Juga: Mason Greenwood, Ditangkap Polisi Akibat Video Kekasihnya yang Viral

Dari bukti tersebut, Randa Septian akan dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. 

Pemilik nama asli Muhammad Randa Septian lahir di Medan, 21 September 1994. Awal debutnya, ia membintangi sebuah sinetron berjudul ‘Ksatria Pandawa 5. 

Namanya semakin dikenal saat ia membintangi sinetron ‘Jagoan-Jagoan Metropolitan. Selain itu, ia juga membintangi beberapa sinetron lainnya, salah satunya ‘Ganteng-Ganteng Serigala’.

Baca Juga: Tak Melulu Covid-19, Ini 5 Masalah Kesehatan yang Dapat Memicu Batuk

Selain sinetron, Randa juga sempat membintangi film layar lebar seperti ‘Ular Tangga’ dan ‘Reuni Z’. ***





Editor: An Nissa Nur Ramadhan

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini