Gagal Lelang Sirkuit Formula E Jadi Pintu Masuk KPK, Ken: Ada 2 Kejanggalan yang Bisa Diungkap

- 27 Januari 2022, 06:39 WIB
Aliansi Selamatkan Jakarta membentangkan spanduk menolak gelaran Formula E di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 September 2021. Ajakan mengumpulkan massa ini digelorakan Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono. Dia beralasan menolak Formula E lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aliansi Selamatkan Jakarta membentangkan spanduk menolak gelaran Formula E di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 September 2021. Ajakan mengumpulkan massa ini digelorakan Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono. Dia beralasan menolak Formula E lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan. /Syaiful Amri/Aliansi Selamatkan Jakarta

PT Jakprom sambung Kent pernah sesumbar jika sponsor antri untuk ikut andil dalam Formula E, tapi pada kenyataannya nihil. Lalu sekarang gunakan dana talangan korporasi PT Jakpro.

”Sesumbar boleh saja. Tapi ini aneh betul, seperti tidak ada persiapan yang matang mengenai agenda ini,” tandas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Baca Juga: KPK Bergerak Usut Dugaan Korupsi Formula E, Kent: Babak Baru Dimulai Semoga Terang Benderang

Seharusnya, pihak panitia lelang minimal Managing Director Formula E bisa membeberkan fakta yang terjadi. Bukan sebaliknya menutupi dan membuka celah publik bertanya-tanya.


”Kalau soal teknis, sebenarnya gampang kok. Tinggal Panitia lelang tender seperti Pak Gunung Kartiko bisa menjelaskan ke publik. Tak perlu takut dimarah ketika,” sindir Kent.


Jangan-jangan, lanjut Ken, Jakpro tidak memiliki dana Rp50 miliar untuk membangun lintasan sirkuit itu. Maka untuk menghindari pembangunan panitia lelang berupaya membatalkan.

”Kalau ada uangnya sebenarnya tenang saja, ga perlu cemas. Khawatirnya lelang batal, karena uangnya belum siap, Rp150 miliar itu banyak lho,” tandasnya.

Dalam rincian dokumen lelang pembangunan sirkuit Formula E dijabarkan, nilai hasil perhitungan sendiri (HPS) pembangunan sirkuit mencapai Rp50.157.633.916.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tender yang gagal harus diulang kembali. Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.

”Jika tender ulang itu juga ikut gagal, maka Pemprov DKI berhak untuk menunjuk langsung pihak kontraktor yang akan melaksanakan proyek,” terang Kent.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x