PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara terkait video yang memperlihatkan polisi ngotot menggeledah HP warga.
Aipda Ambarita saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran prosedur.
"Pak Ambarita memang betul kita akui, itu ada dugaan kesalahan SOP (prosedur operasional standar), sehingga sekarang ini diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021, mengutip Antara.
Yusri mengatakan, tindakan yang dilakukan Aipda Ambarita prihal pelanggaran prosedur penggeledahan.
"Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," ungkapnya.
Yusri pun memastikan Polda Metro Jaya bakal menindak tegas bila memang ditemukan pelanggaran oleh jajarannya.
Baca Juga: 89 Pegawai Pinjol di Yogya Diciduk Polisi, Korban Diduga Ditekan hingga Depresi serta Sakit Keras
Buntut video viral penggeledahan HP warga, Aipda Ambarita saat ini dimutasi dari jabatannya. Ia kini menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram yang ditandatangani Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Dalam video viral yang beredar, terlihat Aipda Ambarita menggeledah paksa seorang pemuda yang berujung adu mulut antar keduanya.
Aipda Ambarita tampak ngotot memiliki wewenang memeriksa HP pemuda itu. Awalnya, pemuda tersebut menolak, tetapi Apida Ambarita menekankan kepolisian mempunyai wewenang.
"Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data," ucap Ambarita, dalam video yang telah viral.
"Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau," ungkapnya saat itu.***