PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan 89 pegawai pinjaman online (pinjol) di kawasan Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka diduga melakukan penekanan psikis pada korban-korbannya. Bahkan hingga ada yang mengalami depresi dan sakit keras.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Roland Ronaldy menerangkan, setelah dibawa ke Mapolda Jabar dari Yogyakarta, mereka bakal langsung diperiksa secara intensif.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Jajaran Kepolisian untuk Tindak Tegas Pinjol!
"Jadi mereka ini sampai mengata-ngatai korban sekaligus lakukan ancaman," sebut Roland di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Jumat, 15 Oktober 2021, mengutip Pikiran-rakyat.com.
Akibatnya, banyak korban mengalami depresi. "Setelah melakukan penyelidikan kami amankan lokasi kantor pinjaman online ini, di Depok Yogyakarta," lanjut Roland.
Roland menambahkan, saat diamankan para pelaku yang menjadi pegawai pinjol tersebut sedang melakukan aksinya. Ada yang sedang menelepon korbannya hingga mengeluarkan kata-kata ancaman.
Baca Juga: Stop Cari Pinjaman ke Pinjol Ilegal, Coba Cara Alternatif Ini...
Ditanya apakah ada pemilik dari pinjol tersebut yang ikut ditangkap, Roland menjawab bahwa hal itu masih didalami Ditreskrimsus Polda Jabar.