Mulai 2023, Pegawai di PHK Akan Dapat Bantuan Uang Tunai dan Pelatihan

- 17 September 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Publiktanggamus.com/Pexels/Lukas

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Suci Erni Purnamawati selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung menyebutkan jika mulai Februari 2023, setiap pekerja di Indonesia yang terkena pemutus hubungan kerja (PHK) akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi siapapun yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, termasuk karyawan BUMN, pekerja swasta dan buruh harian lepas.

Namun, program ini hanya akan berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia dibawah 54 tahun.

Baca Juga: Ancaman Teror di Indonesia Buat Jepang Peringatkan Warganya, BIN Sebut Itu Lumrah

Manfaat yang didapat dari JKP akan berbentuk tiga macam.

Mulai dari uang tunai, info pasar kerja, hingga pelatihan.

Namun, ketiga hal tersebut baru bisa didapatkan jika peserta sudah terverifikasi dan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Baca Juga: Jepang Kembangkan Jet Tempur 'Invincible' dengan Gabungkan Kemampuan F-22 Raptor &F-35 Lightning II.

“Uang tunai ini merupakan tambahan manfaat lain selain manfaat uang jaminan hari tua dan uang jaminan pensiun peserta BPJAMSOSTEK dan didapatkan secara cuma-cuma tanpa adanya iuran tambahan,” ucap Suci saat memberikan penjelasan di Bandung, Jumat 17 September 2021.

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini