KLHK Kirim 134 Surat Gugatan Kepada Korporasi Penyebab Karhutla

- 30 Agustus 2021, 20:50 WIB
Kebakaran Hutan Aljazair Merambat Hingga ke Yunani dan Italia, Kini Sejarah Jadi Debu
Kebakaran Hutan Aljazair Merambat Hingga ke Yunani dan Italia, Kini Sejarah Jadi Debu /AFP/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan oleh pemerintah, sebenarnya tidak berhenti di pencegahan saja.

Sementara dari aspek penegakan hukum terkait karhutla, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan jika jajarannya saat ini terus melakukan upaya-upaya pemantauan setiap hari, utamanya dari hotspot yang terdeteksi dari satelit. 

Baca Juga: Berikut Ini Anggota Dewan Fraksi Nasdem yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Probolinggo

"Ada 134 surat peringatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang lokasi-lokasinya terjadi karhutla pada tahun ini," ujarnya.

Untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap karhutla telah dibuat kesepakatan bersama antara KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Cegah Karhutla Jelang Kemarau, KLHK Bangun 219 Posko Pemadam, Paling Banyak di Riau

Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa Penegakan hukum secara tegas baik terkait administrasi, perdata maupun pidana, akan terus kami tingkatan.

"Sudah ada 20 perusahaan kami gugat secara perdata terkait karhutla, hampir semua gugatan yang kami dikabulkan oleh pengadilan, 833 korporasi diberikan sanksi administrasi, serta belasan lainnya dipidana karena karhutla, "tandasnya.

Padahal wilayah hutan yang kritis juga semakin berkurang. Indonesia sendiri sampai Bulan Juli 2021, luas karhutla baru mencapai 105,7 ribu ha. Meski angka ini jauh dibawah tahun 2015 ketika karhutla di Indonesia mencakup luas areal 2,61 juta ha, namun tetap ini menjadi ancaman.

Apalagi menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada bulan Agustus – Oktober 2021.

Editor: Togar Harahap

Sumber: KLHK


Tags

Terkait

Terkini

x