111 Pulau Terluar Menuai Masalah, Surya Tjandra: Kuncinya di Reforma Agraria

- 24 Agustus 2021, 13:41 WIB
Wakil Kepala BPN Surya Tjandra
Wakil Kepala BPN Surya Tjandra /Publiktanggamus.com/ATR BPN

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Polemik pertanahan khususnya di pulau-pulau terluar perbatasan Indonesia harus dituntaskan.

Ini tugas Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki fungsi dan kedudukan dalam menerapkan reforma agrarian.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menegaskan kepastian hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria merupakan solusi dan harus dilakukan.

Baca Juga: Fernando Sinaga Kritik Koordinasi Kementerian ATR-BPN dan KLHK

Agar tidak menimbulkan problem baru dan merugikan negara maupun masyarakat.
”Kementerian ATR/BPN memiliki program Reforma Agraria. Program ini yang dikedepankan dalam menyelesaikan masalah,” terang Surya Tjandra, Selasa 24 Agustus 2021.

Reforma Agraria merupakan bagian dalam penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

”Dengan adanya legalisasi, aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi rakyat,” jelasnya.

Baca Juga: Kabupaten Tanggamus Simpan Potensi Holtikultura, Kementerian ATR-BPN Dukung Pengembangan Buah Nusantara

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x