Fernando Sinaga Kritik Koordinasi Kementerian ATR-BPN dan KLHK

- 13 Agustus 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. /Foto: Dok. DPD RI.

PUBLIKTANGGAMUS.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar secara hybrid Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2020–2021 pada Jumat (13/8). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin.

Di rapat paripurna itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi masyarakat yang diperolehnya ketika melakukan reses di daerah pemilihannya (dapil), Provinsi Kalimantan Utara pada kurun akhir Juli sampai awal Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Dihadang Wolverhampton Wanderers, Leicester City Kedatangan Jannik Vestergaard

“Aspirasi yang kami dapatkan dari para stakeholders pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kaltara adalah kurangnya semua pihak mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mendukung penuh pelaksanaan dan tercapainya target Reforma Agraria," ujar Fernando dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Agustus 2021.

"GTRA yang diketuai oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota serta beranggotakan dari berbagai sektor, merupakan instrumen untuk membantu reforma agraria yakni memastikan program prioritas pemerintah yang bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah berjalan di daerah," tambahnya.

Baca Juga: Laga Perdana Liga Inggris Romelu Lukaku Kemungkinan Absen Hadapi Crystal Palace

Fernando meyakini keberadaan GTRA dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, tata ruang dan konflik tanah yang berkepanjangan termasuk tuntutan masyarakat mengenai peninjauan HGU dan HTI dilahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat.

Ia menilai, kesemuanya ini sesungguhnya dapat dimediasi oleh GTRA di daerah.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola 14 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Armanugi Saputra


Tags

Terkait

Terkini

x