PUBLIKTANGGAMUS.COM - Senin, 23 Agustus 2021, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia disidang atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan terhadap bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi Covid-19.
Dari hasil sidang hari ini, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada Juliari Batubara, serta denda senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Diduga Menista Agama, Youtuber Muhammad Kece Buka Suara
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun dan ia harus membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Namun, melihat hukuman yang diberikan hakim kepada Juliari, banyak pihak yang merasa bahwa hukuman itu masih kurang sepadan.
Banyak masyarakat menilai, bahwa Juliari Batubara seharusnya diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Industri Porang Indonesia Masih Kalah Jauh dari Tiongkok
Salah satu yang menyampaikan hal ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).