Kemenkominfo Blokir 3.856 Konten Pinjol Ilegal Sejak 2018

- 20 Agustus 2021, 21:22 WIB
BUKTI pesan singkat tagihan melalui WhatsApp dari jasa pinjaman online yang disebar ke pemilik akun di media sosial.*/MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN
BUKTI pesan singkat tagihan melalui WhatsApp dari jasa pinjaman online yang disebar ke pemilik akun di media sosial.*/MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN /MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Seperti pisau bermata dua, skema pinjaman daring yang memudahkan nyatanya menjadi bumerang bagi sektor perbankan.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Google Bikin Aturan Baru. Aplikasi Pinjaman Online Wajib Memiliki Lisensi Resmi dari OJK

Hal itu diungkapkannya salam pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dihadiri secara virtual oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat 20 Agustus 2021.

Menteri Johnny mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi di Tangerang Kini Lewat Mobil Vaksin. Sekali Jalan Layani 300 Warga

"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," jelasnya.

Sementara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Togar Harahap

Sumber: OJK


Tags

Terkait

Terkini

x