Buruan Daftar, Kemendikbudristek Buka Lowongan Buat Guru PPPK

- 20 Agustus 2021, 20:00 WIB
Simak Penjelasan Hilangnya Formulir Deklarasi Sehat di SSCASN CPNS dan PPPK 2021
Simak Penjelasan Hilangnya Formulir Deklarasi Sehat di SSCASN CPNS dan PPPK 2021 /Dok.Humas Pemprov Bali

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, bahwa rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik daripada sebelumnya,” kata Nunuk, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Pertanian Lampung Tembus Rp5,6 Triliun

Nunuk menyebutkan, bahwa sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer,” ujarnya.

"Jika sudah menjadi guru ASN PPPK, guru berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan," sambungnya.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi. 

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi.  Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” tuturnya.

Terkait mekanismenya, Nunuk menjelaskan, bahwa peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

"Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," terangnya.

Baca Juga: Alamak, Di Afghanistan Para ibu Pengungsi Putus Asa 'Melempar' Bayi Lewati Kawat Berduri

Menurut Nunuk, tujuan dari hal iti adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK ini. Meskipun ujian kompetensinya menjadi wewenang Kemendikbudristek. Panselnas sendiri terdiri atas beberapa Kementerian terkait karena di dalam Panselnas ada susunannya.

"Ada tim pengarah, tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, sekretariat tim pengarah, dan tim penyusun naskah,” pungkasnya.



Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x