HUT RI ke-76, Sebanyak 134.430 Napi Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 15:28 WIB
Aktif dalam program binaan di dalam lapas atau rutan bisa menjadi syarat narapidana mendapatkan remisi.
Aktif dalam program binaan di dalam lapas atau rutan bisa menjadi syarat narapidana mendapatkan remisi. /Hana Ratri Septyaning Widya/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut, sebanyak 134.430 narapidana menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8).

"Narapidana yang dapat menghirup udara bebas setelah menerima RU II sebanyak 2.491. Sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan, kata Reynhard dalam keterangan resminya, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada Wabah Menggeliat di Rutan dan Lapas, Yosanna Titip Pesan ke 134.430 Eks Narapidana dan Anak

Reynhard  menjelaskan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujarnya.

Reynhard menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Baca Juga: Mengesankan, Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Khas Lampung Sementara Pengerek Bendera juga dari Lampung

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Pemberian remisi tahun 2021 pada WBP berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp. 205 milyar," pungkasnya.

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah