Kemendes: Ada 416 Pengaduan Masyarakat Terkait Dana Desa

- 12 Agustus 2021, 21:54 WIB
Perhatikan SYARAT Penerima BLT Dana Desa, Segera Cair di PPKM Darurat dan Berikut Cara Cek Daftar Penerima
Perhatikan SYARAT Penerima BLT Dana Desa, Segera Cair di PPKM Darurat dan Berikut Cara Cek Daftar Penerima /Istimewa

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, terdapat 416 pengaduan terkait program Dana Desa 2020. Dari angka tersebut, 39 yang ditindak lanjuti dan 317 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.

"Dari yang sudah ditindak lanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten, dengan hasil yang sudah di tindaklanjuti sebanyak 4 pengaduan dan 35 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena kami belum menerima informasi lebih lanjut," kata Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Ekatmawati, Kamis 12 Agustus 2021.

Adapun hingga pertengahan tahun 2021, kata Ekat, terdapat sebanyak 28 pengaduan, dari angka tersebut berdasarkan hasil telaah terdapat 6 yang ditindak lanjuti dan 10 yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur kriteria atau bukti untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pengajuan Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021 Hingga 15 Agustus

"Dari yang sudah ditindaklanjuti tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten dengan hasil yang sudah di tindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan dan 4 pengaduan yang belum ditindaklanjuti karena belum menerima informasi lebih lanjut," ujarnya.

Ekat menjelaskan, bahwa ada penyebab mengapa pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti, pertama karena identitas pelapor dan kontak person tidak jelas atau ditidak dilampirkan. lalu yang kedua karena pengaduan yang disampaikan tidak dapat menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa.

"Kemudian yang ketiga adanya kelengkapan pengaduan yang tidak dilengkapi bukti-bukti yang jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa," terangnya.

Ekat menuturkan, bahwa dalam mendukung pengawasan dana desa, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT telah memiliki agenda yakni melaksanakan pemantauan dan koordinasi tindaklanjut pengawasan dana desa, melaksanakan telaah atas pengaduan masyarakat tentang dana desa, koordinasi tindaklanjut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan joint audit.

Baca Juga: Catat! Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Diminta Segera Gelar PTM

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendes


Tags

Terkait

Terkini