Pengajuan Sanggah Seleksi PPPK Guru 2021 Hingga 15 Agustus

- 12 Agustus 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi ujian. Alur seleksi PPPK Guru, ada tiga kali kesempatan untuk bisa lolos
Ilustrasi ujian. Alur seleksi PPPK Guru, ada tiga kali kesempatan untuk bisa lolos /CAT BKN

PUBLIKTANGAMUS.COM - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021 sudah dapat dilihat pada 10-11 Agustus 2021.

Pengumuman atas hasil seleksi berkas PPPK Guru 2021 bisa diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Berdasarkan informasi resmi, hasil seleksi juga ditayangkan pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Catat! Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Diminta Segera Gelar PTM

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ini, pemerintah memberikan waktu pengajuan sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Waktu pengajuan sanggah sejak hari ini, Kamis (12/8), hingga tiga hari berikutnya.

Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan oleh peserta PPPK yang dinyatakan tidak lolos, namun bukan karena kesalahan peserta atau dokumen yang tidak valid.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui sistem SSCASN sampai 15 Agustus 2021 atau tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian akan menjawab sanggahan peserta sepanjang 15-22 Agustus 2021. Dan hasil sanggah diumumkan pada 23 Agustus.

Baca Juga: Duh, Angka Kematian Covid-19 Lampung Terbanyak Diluar Jawa

Berikut Cara Pengajuan Sanggahan:
- Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Akan terdapat tombol ajukan sanggah.
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
- Hal ini dikarenakan, satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah