Mendes PDTT: Pemerintah Ganti Rugi Rp3,9 Triliun Korban Kerusuhan Maluku

- 5 Agustus 2021, 20:12 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar /dok. Kemendes PDTT

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyiapkan dokumen terkait proses bayar ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku pada tahun Januari 1999.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, bahwa bayar ganti rugi itu guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.

"Kami siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan untuk ikut mendukung percepatan dan keberhasilan pelaksanaan tindak lanjut pengadilan ini," kata Halim Iskandar dalam rapat Rakorsus Tingkat Menteri, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Gelar Asesmen Kompetensi Madrasah Oktober, Catat Jadwalnya...

Rakorsus dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dikuti oleh beberapa kementerian lainnya, anatara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Perintah putusan pengadilan tingkat pertama kepada pemerintah, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban tragedi kerusuhan Maluku sebagai penggugat.

Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp 15 juta dan uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga.

Baca Juga: Luar Biasa! Inggris Bakal Ubah Kotoran Manusia Jadi Bahan Bakar Pesawat

Konflik ini bermula pada era Reformasi awal 1999 hingga penandatanganan Piagam Malino II tanggal 13 Februari 2002. Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara semakin memperuncing permasalahan politik daerah yang sudah ada.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kemendes PDTT


Tags

Terkait

Terkini