Ombudsman Berikan Catatan Perihal Minimnya Kebijakan Investasi Pasca UU Ciptaker

- 5 Agustus 2021, 13:04 WIB
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto
Angggota Ombudsman RI Hery Susanto /FOTO: OMBUDSMAN RI

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Ombudsman RI memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan investasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Angggota Ombudsman RI, Hery Susanto, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang telah terbit dinilai masih banyak yang belum bisa diimplementasikan.

Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu.

Baca Juga: Puan Maharani Komentari BSU: Bantuan untuk Pekerja Tidak Boleh Molor!

”Hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong untuk mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” tegasnya dalam kegiatan diskusi Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI, Kamis 5 Agustus 2021.

Ditambahkan Hery, UU Ciptaker ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.

Hery dalam pemaparannya memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah terkait mengenai apa yang harus dilakukan pasca diterbitkannya UU Ciptaker.

Baca Juga: Komitmen Lawan Narkoba, 19 Narapidana Dipindah ke Nusakambangan

Pertama, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.

”Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker” tandas Hery yang dipertegas dalam keterangan tertulis yang diterima publiktanggamus.com.

Pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker sambung dia, jika telah teridentifikasi.

 

Maka perencanaan Perda ditetapkan di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker. perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Baca Juga: Buntut Berbikini Pinggir Jalan, Dinar Candy Dibekuk Polisi

”Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Ciptaker mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri,” jelasnya.

Aturan tersebut juga mengharuskan Pemda melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Hery juga menekankan pentingnya koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif, serta berkontribusi dalam mendukung.

 

”Sekali lagi kita berharap, regulasi yang hadir memunculkan harmoni dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,” pugkas mantan aktivis ini. ***

Editor: Syaiful Amri

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Terkait

Terkini