Dugaan Kasus Penipuan Aplikasi Binomo, Polisi: Indra Kenz Akan Diperiksa Pekan Depan

11 Februari 2022, 22:05 WIB
Diritipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /PMJ News/Yeni

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Terlapor dugaan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma akan diperiksa pekan depan.

Pria yang akrab disapa Indra Kenz tersebut dilaporkan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban aplikasi yang sering dipromosikan ‘Crazy Rich’ dari Medan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Indra Kenz sendiri akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri setelah memeriksa keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Deare Edy Mulyadi, Datanglah Mabes Polri Sudah Menanti!

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa,"

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui Handphone
 
Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%. 
 
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar. 

Baca Juga: Ungkap Pembunhan TPU Kober, Polisi: Tersangka Lebih dari Satu

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Irfan Farhani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler