Begini Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui Handphone

11 Februari 2022, 21:28 WIB
Link dan Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos beserta Cek Penerima PKH 2022, Login di cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran hingga Rp 78,2 tirliun untuk bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini.

Bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan guna membantu ekonomi keluarga prasejahtera.

Sedikitnya ada dua kategori penerima program bantuan tersebut, pertama yakni bagi ibu hamil atau pascamelahirkan (nifas) serta balita berusia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wakapolda Lampung Beri Pesan Khusus!

Ada pun jumlah bantuan program ini perkeluarga dapat mencapai Rp 3 juta.

Penerima manfaat bantuan ini akan didata secara konvensional oleh pengurus wilayah masing-masing, namun calon penerima juga dapat memeriksa apakah termasuk dalam daftar atau tidak.

Pemeriksaan data penerima bisa dilakukan calon penerima manfaat cukup dengan menggunakan ponsel pintar atau smartphone.

Baca Juga: Pengeroyok Pemuda Pencari Kucing di Bekasi Terpengaruh Miras dan Sabu

Calon penerima manfaat bisa memeriksanya di situs cekbansos.kemensos.go.id. Namun sebelum itu pastikan data Anda sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan tersebut disalurkan demi mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dari keluarga yang kurang mampu.

Dalam bansos PKH, terdapat dua kategori penerima bantuan yang mendapatkan bantuan uang sebesar Rp3 juta, yaitu kategori ibu hamil atau nifas, dan anak balita berusia 0 sampai 6 tahun.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, pastikan nama dan data Anda sudah terdata di database DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ungkap Pembunhan TPU Kober, Polisi: Tersangka Lebih dari Satu

Dikutip publiktanggamus.com dari depok.pikiran-rakyat.com, berikut cara cek penerima bansos PKH secara online;

1. Buka browser di HP Anda, dan masukkan link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi kolom yang tersedia dengan mengisi alamat domisili Anda saat ini, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

3. Masukkan nama lengkap Anda pada kolom 'Nama PM' sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Isi 8 kode huruf sesuai dengan gambar yang muncul di kolom 'Huruf Kode'. Apabila kode yang muncul kurang jelas, Anda dapat menekan pilihan 'Captcha' untuk mendapatkan kode huruf baru.

5. Periksa kembali data dan pastikan semua kolom terisi dengan benar.

6. Jika sudah selesai, tekan 'Cari Data' untuk mengetahui daftar penerima bansos.

Kemudian dari data hasil pencarian akan muncul format seperti Nama Penerima, Jenis Bansos yang didapatkan, hingga Periode.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada beberapa kategori penerima bansos PKH selain ibu hamil dan anak balita.

Kategori lain yang juga berhak mendapatkan bansos PKH adalah anak sekolah jenjang SD hingga SMA.

Hasil pencarian bisa muncul apabila data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tersimpan di database DTKS Kemensos.

Untuk anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapat bantuan Rp900.000, SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta, dan SMA/sederajat sebesar Rp2 juta.

Selain itu, ada pula kategori penyandang disabilitas berat dengan bantuan Rp2,4 juta, serta kategori lanjut usia senilai Rp2,4 juta.***

Editor: Irfan Farhani

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler