Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Menjelang Libur Nataru, Luhut Ungkap Alasannya

7 Desember 2021, 10:48 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Pemerintah baru saja membuat keputusan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Dengan begitu, maka peraturan yang akan berlaku selama Nataru akan mengikuti level PPKM saat ini dan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Demi Bangun Kembali Ekonomi Bali, Jokowi Tegaskan 3 Hal yang Perlu jadi Perhatian

Meski demikian, pemerintah akan tetap menerapkan beberapa pengetatan guna mengantisipasi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi terkait penyebaran Covid-19.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti yang dilansir Publiktanggamus.com dari Antara pada Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut juga menegaskan jika pemerintah akan tegas dalam kebijakan memperketat orang-orang yang datang dari luar negeri.

Dalam peraturan pengetatan ini, penumpang yang datang dari luar negeri harus memiliki hasil tes PCR negatif paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatannya.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam, Senin 6 Desember 2021

Selain itu mereka juga harus menjalani karantina di Indonesia selama 10 hari.

Menurut penjelasan Luhut, alasan pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan di tiap-tiap daerah adalah agar ada keseimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Hal ini terutama berkaitan dengan penguatan 3T (testing, tracing, serta treatment).

Selain itu juga karena capaian vaksinasi yang diraih selama satu bulan belakangan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian, Senin 6 Desember 2021: Lebih Mahal

Lalu pengetatan yang berlaku ialah syarat masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan jarak jauh selama Nataru.

Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan harus sudah divaksin lengkap serta hasil antigen negatif paling lama 1x24 jam sebelum berangkat.

Oleh karena itu, bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap, apapun alasannya, tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi anak-anak, masih bisa melakukan perjalanan meski belum divaksin, asalkan memiliki hasil PCR paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan (perjalanan udara) atau 1x24 jam sebelum keberangkatan (perjalanan darat dan laut).

Baca Juga: Sengit! Survei Elektabilitas Capres: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

Selain itu kebijakan yang berlaku ialah larangan merayakan Tahun Baru di tempat-tempat umum yang dapat menyebabkan keramaian, seperti mal, hotel, dan tempat wisata.

Lalu untuk tempat-tempat seperti restoran, pusat perbelanjaan, ataupun bioskop, hanya boleh berkapasitas maksimal 75 persen dan hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.***

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler