JIM menegaskan, bagi masyarakat asing yang melanggar prokes akan dipulangkan ke negara masing-masing serta dimasukan ke dalam daftar hitam pemerintah Malaysia.
"JIM dengan tegas akan membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan," tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 18 November 2021
"Mereka juga akan dipulangkan ke negara asal serta dimasukkan daftar hitam sebagaimana yang telah ditulis dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," tambahnya.***