Malaysia Peringatkan WNI Agar Taat Prokes Jika Tak Ingin Dipulangkan dan Masuk Daftar Hitam

- 18 November 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi Bendera Malaysia
Ilustrasi Bendera Malaysia /Publiktanggamus.com/Pexels/Thilipen Rave Kumar

JIM menegaskan, bagi masyarakat asing yang melanggar prokes akan dipulangkan ke negara masing-masing serta dimasukan ke dalam daftar hitam pemerintah Malaysia.

"JIM dengan tegas akan membatalkan izin dan semua kemudahan imigrasi yang telah diberikan," tegasnya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 18 November 2021

"Mereka juga akan dipulangkan ke negara asal serta dimasukkan daftar hitam sebagaimana yang telah ditulis dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Akta Imigrasi 1959/63," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah