Sebelum Amerika Serikat menginvasi Afghanistan pada 2001 lalu, rezim Taliban menerapkan serangkaian aturan yang mengekang peran dan hak perempuan di negara itu.
Selama pemerintahan Taliban itu, Kementerian Doa, Bimbingan, dan Promosi Perilaku Buruk beroperasi dan dikenal sebagai polisi moral. Lembaga itu kerap menegakkan interpretasi hukum Islam di kalangan masyarakat, terutama aturan berpakaian pada perempuan.
Baca Juga: Rambut Anaknya Digunting Dua Kali, Seorang Ayah Tuntut Pihak Sekolah Rp14 Miliar
Kementerian tersebut terkenal kejam lantaran kerap menghukum para pelanggar di depan publik seperti mencambuk perempuan yang dinilai berpakaian tidak sopan atau melanggar aturan lainnya.
Penutupan kementerian perempuan pun dinilai sejumlah pihak semakin memperlihatkan bahwa Taliban belum berubah sesuai janjinya, terutama soal perlindungan hak perempuan.