BPN Bandar Lampung Ungkap Kasus Mafia Tanah

- 10 Februari 2022, 21:04 WIB
Kepala Kantor Pertanahan. Djudjuk Trihandayani
Kepala Kantor Pertanahan. Djudjuk Trihandayani /Kementerian ATR BPN

Lebih lanjut, Djudjuk Trihandayani mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk bekerja dengan baik, amanah, berintegritas tinggi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta bertanggung jawab.

"Terhadap para pegawai yang terlibat kasus pidana maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Djudjuk Trihandayani.

Baca Juga: Fernando Sinaga Kritik Koordinasi Kementerian ATR-BPN dan KLHK

Untuk menghindari mafia tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung juga mengimbau kepada masyarakat, apabila belum memiliki sertipikat tanah.

Diimbau untuk segera mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri melalui loket layanan dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memasang tanda batas setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.

"Untuk menjaga keamanan aset tanahnya, masyarakat juga berkewajiban menguasai atau memanfaatkan tanahnya karena para mafia tanah akan mencari tanah-tanah yang ditelantarkan pemiliknya," pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.***

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

x