125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah

- 13 Desember 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil menyatakan, setidaknya ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat mafia tanah.

Mereka yang terlibat telah diberikan sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang. Kemudian, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik saya dan menang. Banyak sebab dikarenakan warkah yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” kata Sofyan Djalil dalam keterangannya, Senin 13 Desember 2021.

"Modus yang dilakukan oleh mafia tanah biasanya dengan mereka pura-pura beli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat," sambungnya.

Baca Juga: Buruan Daftar, Honda Prospect Motor Buka Lowongan Terbaru Buat Lulusan SMK/SMA

Untuk itu, Sofyan mengingatkan, jika ingin membeli tanah ataupun menjual tanah, gunakan jasa pihak yang tepercaya. Jika kita sembarangan menjual tanah, nanti akan dikerjai oleh mafia tanah.

"Mereka meminta sertipikat kita, lalu pura-pura dicek, padahal untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertipikat kita yang duplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank," terangnya.

“Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” imbuhnya.

“Kepada masyarakat, jangan memberikan sertipikat tanah kepada orang yang Anda tidak kenal. Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Ardi Hariadi

Sumber: Kementerian ATR/BPN


Tags

Terkait

Terkini

x