Tolong Pemda Ringankan BPHTB, Sofyan A. Djalil: Agar Sertipikasi Tanah Cepat Beres!

- 28 Januari 2022, 15:04 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan keterangan. /DOK.ATR-BPN

PUBLIK TANGGAMUS - Kembali Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil meminta kepala daerah bergera cepat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warning ini juga ditujukan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan se-Indonesia untuk sigap dan membantu meringankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai upaya percepatan sertipikasi tanah.

PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2017 lalu.

Baca Juga: 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah

PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan.

Selain itu, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, BPHTB dan PBB.

“Jika semua tanah sudah terdaftar, maka pemerintah daerah akan lebih mudah menggunakan data atau informasi pertanahan untuk memperoleh BPHTB untuk memungkinkan PBB lebih terkontrol, dan lain-lain,” ujar Sofyan A. Djalil, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Ungkap Nasib Tanah Ibunda Nirina Zubir yang Dirampas ART, Mustahil Kembali?

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah, membantu melancarkan program PTSL. ”Tolong bantu kami dalam rangka kita membantu rakyat kita di seluruh Indonesia,” katanya.

Sofyan A. Djalil juga berterima kasih berbagai provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengambil inisiatif untuk membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Halaman:

Editor: Syaiful Amri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah