Ngeri! Seorang Pelajar SMAN 7 Bogor Tewas Setelah Dibacok dan Dikeroyok 6 Tersangka

- 8 Oktober 2021, 16:43 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menanyai tersangka utama pembunuhan siswa di SMA 7 Bogor, Kamis 7 Oktober 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menanyai tersangka utama pembunuhan siswa di SMA 7 Bogor, Kamis 7 Oktober 2021. /Publiktanggamus.com/ Pikiran Rakyat/Windiyati Retno Sumardiyani

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Kabar mengerikan terjadi di daerah Bogor.

Seorang siswa dari SMAN 7 Bogor berinisial RMP dikabarkan tewas setelah dibacok dan dikeroyok oleh enam anak muda yang kini telah jadi tersangka.

Kejadian ini terjadi pada 6 Oktober 2021 malam, tak jauh dari lokasi sekolah SMAN 7 Bogor.

Baca Juga: Meredup Kasus Covid-19, Disdik Kabupaten Tanggamus Kembali Menambah Koata Sekolah PTM Terbatas

Dari hasil penyelidikan, kini polisi telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan tindak pengeroyokan terhadap korban tersebut.

Menurut Susatyo Purnomo Condro, selaku Kapolresta Bogor Kota Kombes mengungkapkan jika insiden itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka utama dibalik kasus pembunuhan ini adalah seorang anak muda berinisial RA yang telah berusia 18 tahun.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi atas kejadian ini.

Baca Juga: DiTengah Pademi Covid-19 Kabupaten Tanggamus Wajib Waspadai Ganasnya Endemik DBD

Dari hasil ini, enam orang terduga sudah diamankan.

Adapun, polisi menemukan barang bukti sebuah celurit yang dipakai tersangka untuk membacok korban.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah sebuah motor yang diduga digunakan tersangka dalam insiden tersebut.

“Total saksi yang kami lakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang. Dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” ucap Susatyo.

Adapun kejadian ini bermula dari dendam antar kelompok.

Baca Juga: Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri

Dimana tersangka mengaku memiliki dendam kepada korban, lantaran korban pernah memukulinya.

Merasa tak terima oleh perlakuan korban, lantas tersangka mendatangi korban dan membacok korban dengan celurit tepat di dada korban.

Karena perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 80 UU tentang perlindungan anak.

Mereka juga terancam 15 tahun masuk penjara.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di isubogor.pikiran-rakyat.com berjudul "Satu Pelajar Bogor Tewas Dibacok, 6 Pembunuh Ditangkap".***

Editor: Namus Akbar Nasution

Sumber: Isu Bogor


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah