Dari hasil ini, enam orang terduga sudah diamankan.
Adapun, polisi menemukan barang bukti sebuah celurit yang dipakai tersangka untuk membacok korban.
Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah sebuah motor yang diduga digunakan tersangka dalam insiden tersebut.
“Total saksi yang kami lakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang. Dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” ucap Susatyo.
Adapun kejadian ini bermula dari dendam antar kelompok.
Baca Juga: Kabar Baik, Nikah Siri Bisa Dapatkan Kartu Keluaga Berikut Ini Paparan Dari Kemendagri
Dimana tersangka mengaku memiliki dendam kepada korban, lantaran korban pernah memukulinya.
Merasa tak terima oleh perlakuan korban, lantas tersangka mendatangi korban dan membacok korban dengan celurit tepat di dada korban.
Karena perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 80 UU tentang perlindungan anak.
Mereka juga terancam 15 tahun masuk penjara.