Tersandung Perkara Dugaan Korupsi Ratusan Juta PNS Kabupaten Tanggamus Langsung DiTahan

- 7 Oktober 2021, 20:43 WIB
Tersangka dugaan korupsi  Mas Toher digiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.
Tersangka dugaan korupsi Mas Toher digiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan. /MARIO/

Baca Juga: Tembus 94 Juta Orang, Indonesia Masuk Lima Besar Dunia Negara Paling Banyak Divaksinasi

"Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung,"ucap Yogie

Masih kata Yogie, bahwa tersangka saat menjabat sebagai Pj Kakon Terdana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.044.972.762.

Baca Juga: BRIN: Selatan Pulau Jawa Lebih Berpotensi Tsunami

kemudian terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Terdana sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tangggamus Nomor 786/66/19/2021 Tanggal 31 Mei 2021 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.896.967.

Baca Juga: MotoGP Indonesia Diprediksi Digelar 20 Maret 2022

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,

subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutur Yogie.***

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah