Sistem Adat dan 5 Marga Kotaagung Berperan Penuh, Lahirnya Sebuah Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

- 2 Oktober 2021, 17:51 WIB
Kabupaten Tanggamus Lampung
Kabupaten Tanggamus Lampung /BKPSDM Tanggamus/

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Terlahir dari sebuah nama Gunung di Tanggamus, memiliki beberapa catatan sejarah sekitar tahun 1889 masa kemimpinan kolonial belanda ketika itu di Kotaagung dipimpin oleh kontroller.

Untuk pola kepimpinan seorang kontroller di Kotaagung dulunya di lakukan oleh sejumlah pemerintah Adat yang ada di wilayah pesisir Kotaagung, terdapat 5 marga yang mendiami wilayah Kotaagung. Diantaranya berikut ini.

Baca Juga: Duh Gusti! Belasan Petani Tersambar Petir, Kondisinya Bagaimana?

  1. Marga Gunung Alip (Talang Padang),
  2. Marga Benawang
  3. Marga Belunguh;
  4. Marga Pematang Sawa;
  5. Marga Ngarip.

Kemudian, sistem pemerintahan secara lokal tersebut dimadatkan kepada seorang Pasirah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap sebuah kampung.

Kemudian dimulainya perkembangan sistem admistrasi Pemerintahan terlampi rlah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 114/ 1979 tanggal 30 Juni 1979.

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya dari Usia Lima Tahun

Di dalam keputusan Mendgari tersebut makna bahwasanya dalam rangka mengatasi rentang kendati dan sekaligus merupakan persiapan pembentukan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung.

Ketika itu, Kotaagung hanya memiliki sejumlah wilayah Administrasi, 10 Kecamatan dan 7 Perwakilan Kecamatan dengan 300 Pekon dan 3 Kelurahan serta 4 Pekon Persiapan.

Baca Juga: Bikin Malu! Anggota DPR RI Terciduk Narkoba Bersama Wanita

Melalui perjuangan panjang yang dilakukan para putra-putri daerah yang sering menggelorakan semangat Otonomi daerah di Parlemen DPR RI, DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten berasal TNI-Polri ketika itu,  

Pada akhirnya Kabupaten Tanggamus terbentuk dan menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 2 Oktober 2021 : Buruan Rebut Lively Beast Weapon Loot Crate

Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada tanggal 3 Januari 1997 dan diresmikan menjadi Kabupaten pada tanggal 21 Maret 1997.

Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat adat di Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 12 januari 2004 Kepala Adat Saibatin Marga Benawang merestui tegak berdirinya Marga Negara Batin, yang sebelumnya merupakan satu kesatuan adat dengan Marga Benawang.

Baca Juga: Jadi Ini Alasan Mengapa Daging Merah Wajib Diwaspadai? Siap-siap Kamu Diintai Hipertensi

Pada tanggal 10 Maret 2004 di Pekon Negara Batin dinobatkan kepala adat Marga Negara Batin dengan gelar Suntan Batin Kamarullah Pemuka Raja Semaka V.

Dengan berdirinya Marga Negara Batin tersebut, masyarakat adat pada tahun 1889 terdiri dari 5 marga, saat ini menjadi 6 marga,

yaitu: Marga Gunung Alip (Talang Padang), Marga Benawang, Marga Belunguh, Marga Pematang Sawa, Marga Ngarip, Marga Negara Batin.

Baca Juga: Kamu Serius Pengen Berhenti Merokok? Ini 5 Langkah Cerdas Melepaskannya

Suku Lampung adalah suku mayoritas di kabupaten tanggamus yang juga merupakan suku asli di provinsi Lampung, disusul oleh suku pendatang seperti Suku Jawa, Suku Bali, Suku Sunda, dan Minangkabau.***

 

Editor: Mario Widodo

Sumber: Tanggamus.go.id


Tags

Terkait

Terkini