Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya dari Usia Lima Tahun

- 2 Oktober 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung. /Dok PRFM/

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang Ayah kandung berinisial S (32) kepada anaknya yang baru berusia lima tahun. Ia tega mencabuli putrinya tersebut secara paksa hingga bagian intim kemaluannya mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut pertama kalinya dilakukan tersangka saat masih tinggal di Dusun Dua, Desa Mampang, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Tersangka secara paksa mencabuli korban hingga bagian intim mengeluarkan darah, saat itu juga tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

Baca Juga: Bikin Malu! Anggota DPR RI Terciduk Narkoba Bersama Wanita

Namun, di saat putrinya beranjak berusia 10 tahun, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap diri korban hingga berusia sekitar 13 tahun.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mencabuli korban disaat rumah keadaan sepi.

“Pelaku akan dihukum seberat beratnya, karena yang dilakukan tersangka sangat tidak bermoral,” tegas Deni, Sabtu (2/10/2021).

Ancaman hukuman persetubuhan Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat(3) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, perbuatan cabul Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga Pasal 46 ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Baca Juga: BMKG: Terjadi 805 Kali Gempa Bumi Sepanjang September 2021

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini