Sistem Adat dan 5 Marga Kotaagung Berperan Penuh, Lahirnya Sebuah Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

- 2 Oktober 2021, 17:51 WIB
Kabupaten Tanggamus Lampung
Kabupaten Tanggamus Lampung /BKPSDM Tanggamus/

 

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Terlahir dari sebuah nama Gunung di Tanggamus, memiliki beberapa catatan sejarah sekitar tahun 1889 masa kemimpinan kolonial belanda ketika itu di Kotaagung dipimpin oleh kontroller.

Untuk pola kepimpinan seorang kontroller di Kotaagung dulunya di lakukan oleh sejumlah pemerintah Adat yang ada di wilayah pesisir Kotaagung, terdapat 5 marga yang mendiami wilayah Kotaagung. Diantaranya berikut ini.

Baca Juga: Duh Gusti! Belasan Petani Tersambar Petir, Kondisinya Bagaimana?

  1. Marga Gunung Alip (Talang Padang),
  2. Marga Benawang
  3. Marga Belunguh;
  4. Marga Pematang Sawa;
  5. Marga Ngarip.

Kemudian, sistem pemerintahan secara lokal tersebut dimadatkan kepada seorang Pasirah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap sebuah kampung.

Kemudian dimulainya perkembangan sistem admistrasi Pemerintahan terlampi rlah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 114/ 1979 tanggal 30 Juni 1979.

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya dari Usia Lima Tahun

Di dalam keputusan Mendgari tersebut makna bahwasanya dalam rangka mengatasi rentang kendati dan sekaligus merupakan persiapan pembentukan Pembantu Bupati Lampung Selatan untuk Wilayah Kota Agung.

Ketika itu, Kotaagung hanya memiliki sejumlah wilayah Administrasi, 10 Kecamatan dan 7 Perwakilan Kecamatan dengan 300 Pekon dan 3 Kelurahan serta 4 Pekon Persiapan.

Baca Juga: Bikin Malu! Anggota DPR RI Terciduk Narkoba Bersama Wanita

Halaman:

Editor: Mario Widodo

Sumber: Tanggamus.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x