Duh Gusti! Ustaz di Ponpes Cabuli 34 Santriwatinya

- 24 September 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan.
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan. /Pexels.

PUBLIKTANGGAMUS.COM - Aksi bejat seorang ustaz di salah pondok pesantren akhirnya terungkap. Dia diduga telah mencabuli 34 santriwatinya. Tersangka pencabulan, SM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule, Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka SM diduga melalukan tindakan pencabulan selama tiga tahun terakhir.

"Tersangka merupakan ustaz yang mengajar di pondok pesantren tersebut, " ujar AKP Arief, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Sempat Buron Oknum Guru Ngaji DiDuga Cabuli 6 Satri Dibawah Umur Kini Tertangkap Begini Tampangnya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura memanggil korbannya dan selanjutnya diajak ke tempat sepi. Saat itulah, korban melakukan bujuk rayu dan mencabuli dengan meraba tubuh korbannya.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan perbuatan tersangka ke orang tua. Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Sementara tersangka SM mengakui seluruh perbuatannya. Alasannya, aksi cabul tersebut dilakukan lantaran hubungannya dengan istri kurang harmonis.

Akibat perbuatannya tersebut, SM kini ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sejumlah Rektor Belum Siap Kuliah Tatap Muka

Editor: Ardi Hariadi


Tags

Terkait

Terkini

x