Sempat Buron Oknum Guru Ngaji DiDuga Cabuli 6 Satri Dibawah Umur Kini Tertangkap Begini Tampangnya

- 24 September 2021, 20:54 WIB
Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat
Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat /Polres Tanggamus/

PUBLIKTANGGAMUS.COM-Pelarian RH (33) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanggamus

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Sebanyak 308 PTS Bakal Merger Tahun Ini

Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis 23 September 2021, saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Calon Penumpang Damri di Jawa-Bali

Menurut Iptu Ramon Zamora, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Sejumlah Rektor Belum Siap Kuliah Tatap Muka

Halaman:

Editor: Mario Widodo


Tags

Terkait

Terkini

x